POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri Poso resmi melakukan penahanan terhadap Pj. Kepala Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso, Ferdinan Kaose, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 dan 2020, Selasa (29/11/2022).
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Poso setelah dilakukan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik ke tim penuntut umum seksi tindak pidana khusus kejari Poso.
Kepala Kejari Poso, LB Hamka mengatakan, penetapan Pj. Kades Gintu sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya pihak penyidik Kejari Poso memeriksa 14 orang saksi, termasuk 1 orang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Poso.
“Selain itu, penyidik juga memeriksa surat keputusan APBDes, RKPDes dan surat pertanggung jawaban DD dan ADD tahun anggaran 2019 dan 2020, serta berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Gintu dari Inspektorat Poso tanggal 21 Juni 2022,” jelasnya.
Berdasarkan laporan audit tersebut, kata LB Hamka, ditemukan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp365 juta atas dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Namun tim penyidik Kejari Poso berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara, sehingga tersangka telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp81,150 juta. Sehingga, total kerugian negara saat ini sebesar Rp284,862 juta,” rinci Hamka, yang didampingi Kasi Pidsus Hazairin SH, Kasi Intel Reza Kurniawan SH dan Kasi Datun Enjang Slamet SH.
Menurut Kajari Poso, tersangka Ferdinan Kaose diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh dikatakan, dugaan korupsi yang dilakukan Pj. Kades Gintu tidak terkait dengan proyek fisik yang ada di Desa Gintu, melainkan dugaan korupsi non fisik.
Pj.Kades Gintu merupakan seorang PNS yang sebelumnya bertugas di kantor kecamatan Lore Selatan. Ia selanjutnya ditunjuk sebagai Pj. Kades Gintu menggantikan kades sebelumnya.
Usai tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Rutan Poso untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum selanjutnya. ULY