Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Yan Guluda mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Poso, merupakan tindakan yang benar. Apalagi berdasarkan hasil swab, ada yang terpapar atau positif Corona.
“Memang sesuai keputusan Pemda, jika ada pegawai di OPD yang positif Covid, maka kegiatan pelayanan di kantor tersebut harus ditutup selama 14 hari, sambil melakukan tracking. Sedangkan pegawai yang telah melakukan kontak langsung dengan pegawai yang positif tersebut, harus dilakukan swab tes. Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran virus mematikan corona,” tandas Sekkab, Yan Guluda melalui Whatsapp.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Poso juga telah menutup pelayanan dua puskesmas di wilayah Poso Kota dan Poso Kota Selatan, akibat beberapa petugas kesehatannya telah merasakan gejala terpapar Covid -19. ULY