Kasus Tewasnya Bocah Nugi Masuk Tahap P21

POSO-b38ce456
Muhammad Amin

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Poso akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pembunuhan tewasnya bocah Nugi (3), warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, ke pihak Kejaksaan Negeri Poso, Senin (14/2/2022). 

Oleh Polres Poso, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang terjadi pada Maret 2021 itu, telah dianggap lengkap dan memenuhi semua ketentuan hukum yang dipersyaratkan, sehingga dilimpahkan ke Kejari Poso untuk proses hukum lebih lanjut. (P21). 

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka melalui Kasi Pidum, Muhammad Amin, yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen P21 dan seorang tersangka pria inisial GL dari penyidik Polres Poso.

“Pelimpahan dokumen hasil penyidikan atas kasus Nugi dari Polres Poso, benar telah kami terima, bersama satu orang tersangka tunggal inisial GL. Tersangka saat ini masih ditahan dalam ruang sel  Polres Poso, sebagai titipan Kejari Poso. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahannya ke pihak Pengadilan Negeri Poso oleh Jaksa Penuntut Umum,” terang Muhammad Amin kepada Mercusuar Selasa (15/02/2022).

Tersangka GL merupakan paman korban sendiri. Ia berhasil ditangkap  tanpa perlawanan saat berada di Desa Tiu Kecamatan Pamona Timur dan langsung digelandang ke Mapolres Poso.

Proses penangkapan tersangka GL dilakukan pada Kamis 14 Oktober 2021 dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Poso Iptu. Dicky Armana Surbakti.

Seperti diketahui, kasus tewasnya bocah Nugi sempat menjadi misteri ditengah masyarakat. Kasusnya menjadi viral di media sosial. Walhasil Polres Poso akhirnya berhasil menemukan titik terang dengan menetapkan seorang tersangka setelah kasusnya terjadi selama 7 bulan lamanya, yang tak lain adalah paman korban. 

Setelah dua minggu dilakukan pencarian, jasad Nugi akhirnya berhasil ditemukan di tengah hutan yang berjarak sekitar 2 km dari rumahnya. Jasadnya ditemukan terselip diantara pepohonan.

Disampaikan Muhammad Amin, tersangka GL akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHP atau pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. ULY

Pos terkait