POSO, MERCUSUAR – Puluhan warga Desa Wanga, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, menolak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di desa mereka. Menurut warga, akibat PETI tersebut, sumber air bersih mereka telah tercemar. Penolakan puluhan warga yang tergabung dalam masyarakat adat Desa Wanga tersebut, dituangkan dalam sebuah petisi surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh 80 orang warga.
Salah seorang perwakilan masyarakat adat, Samran (40), warga Desa Wanga yang dihubungi via telepon Senin (20/9/2021) mengatakan, munculnya petisi penolakan warga terhadap aktifitas PETI, selain karena telah mencemari air bersih, juga akibat adanya nota kesepahaman yang diterbitkan oleh aparat Pemerintah Desa Wanga.
Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat point yang dianggap telah melanggar peraturan desa yang telah diterbitkan sebelumnya. Pendulang atau penambang emas tidak boleh menggunakan mesin atau membuat lubang, serta tidak boleh melibatkan orang dari luar Kabupaten Poso.
“Warga sebenarnya kecewa. Selain karena sumber air bersih sudah keruh akibat aktivitas PETI, juga muncul nota kesepahaman yang salah satu poinnya yang memperbolehkan orang luar dan menggunakan mesin bisa menambang,” ungkap Samran.
Samran menambahkan, dalam nota kesepahaman tersebut terdapat keputusan yang mengatur mekanisme dan regulasi yang mengatur tentang tata cara penggalian dan penambangan emas di Desa Wanga yang dinilai tidak didasari analisis dampak lingkungan, dengan memperbolehkan menggunakan mesin.
Diakuinya, selama bertahun tahun, warga setempat telah malakukan aktifitas penambangan dengan secara manual dan tidak ada dampak. Sementara baru berjalan sebulan terakhir menggunakan mesin, air bersih dari gunung yang selama ini mejadi sumber air warga sudah keruh dan berlumpur.
“Keluhan kami ini sudah dirapatkan, dan pihak kecamatan sudah tahu. Yang jelas kami semua meminta nota kesepahaman yang telah dikeluarkan dicabut dan tetap mengacu kepada Perdes yang lama,” harap Samran.
Sementara itu Camat Lore Peore, Adrianus Tauna, yang juga dikonfirmasi via telepon mengaku, pihaknya telah bertindak dan mengkoordinasikan dengan pihak kepada Balai Taman Nasional, terkait adanya keluhan masyarakat Desa Wanga yang resah terkait sumber air bersih mereka keruh akibat aktivitas PETI.
Menurutnya dari hasil koordinasi tersebut pihak Balai Taman Nasional langsung turun dan melakukan patroli di lokasi yang dimaksud warga, dan menertibkan beberapa tenda-tenda pendulang atau penambang yang menggunakan mesin. Apalagi warga tersebut pendatang dari luar Poso.
“Laporan warga terkait Petisi sudah kami respon. Saya langsung temui kepala Taman Balai Nasional di Palu dan mereka langsung lakukan patroli melibatkan Kapolsek dan Babinsa. Bahkan sebagian pendulang yang terjaring, tenda dan tempat mereka dibakakar agar tidak beraktivitas lagi di lokasi tersebut,” jelas Camat.
Terpisah, Kapolsek Lore Utara, Ipda Kurniadi mengakui, pihaknya telah mendapatkan laporan warga baik lisan ataupun tertulis terkait keluhan warga yang air bersihnya terdampak diduga akibat aktivitas PETI menggunakan mesin.
Menurutnya, kekecewaan warga sebenarnya berawal dari adanya keputusan nota kesepahaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Wanga, tanpa mengacu dan bertentangan dengan Perdes yang lama dan belum dicabut. Dalam nota kesepahaman tersebut, salah satu isi poin yaitu memperbolehkan penambangan dilakukan menggunakan mesin dan membuat lubang serta orang luar daerah Poso bisa masuk menambang.
“Jadi keluhan warga tersebut sudah saya terima. Saya bahkan langsung temui Kepala Desanya dan menyampaikan kalau bisa keputusan Nota Kesepahaman itu dibatalkan agar tidak terjadi polemik. Karena kalau cuma warga Desa Wanga saja mungkin tidak ada masalah, tapi ini sudah melibatkan pendulang dari luar,” jelas Kurniadi.
Polsek Lore Peore sendiri mengakui jika terkait penertiban PETI yang telah dilakukannya, pihaknya hanya sebatas sebagai pendampingan saja dengan pihak Balai Taman Nasional saat melakukan patrol.
“Memang kita temukan penambangan liar di area Hutan Nasional dan akhirnya kita tertibkan. ULY