POSO, MERCUSUAR – Sidang kasus perdata dugaan pencemaran nama baik Bupati Poso yang dilakukan media cetak Nuansa Pos yang digelar di Pengadilan Negeri Palu berakhir dengan putusan majelis hakim yang memutuskan agar tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 1 miliar.
Dalam sidang kasus perdata dengan nomor 121/PDT-6/2019/PN Palu itu, majelis hakim mengabulkan materi gugatan penggugat terhadap tergugat yang dalam hal ini pemimpin redaksi dan perusahaan Nuansa Pos.
Bupati Poso Darmin Sigilipu melalui kuasa hukumnya Gunawan (Iwan) Rubana SH mengatakan, putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan penggugat yakni sebesar Rp 5 miliar.
“Awalnya kami selaku penggugat meminta tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, namun oleh majelis hakim PN Palu diputuskan Rp 1 miliar. Namun intinya besaran materi bagi kami bukan masalah. Yang pasti hal ini membuktikan bahwa pemberitaan yang dilakukan tidak benar,” jelas Iwan Rubana kepada sejumlah wartawan di Poso Rabu (24/6) malam di salah satu rumah makan.
Menurut Iwan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palu yang berlangsung Rabu (24/6), pemberitaan yang dilakukan oleh Nuansa Pos terbukti telah menyerang pribadi dan mencemarkan nama baik Bupati Poso dan keluarganya.
“Sehingga majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan penggugat dan meminta tergugat dalam hal ini Nuansa Pos membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar,” terang Iwan Rubana seraya menambahkan hal itu sesuai dengan pasal 365 junto pasal 1372 kitab undang undang hukum perdata.
Kasus ini sendiri bermula dengan beberapa kali pemberitaan yang dilakukan oleh Nuansa Pos pada Mei 2019 lalu. Berita yang memuat tentang dugaan perselingkuhan Bupati Poso itu tanpa ada klarifikasi yang dilakukan.
Iwan menambahkan, berdasarkan pemberitaan tersebut, Bupati Poso juga telah menempuh prosedur yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 dengan membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 40/PPR-DP/IX/2019 Tentang Pengaduan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu terhadap Harian Nuansa Pos.
Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan, Teradu dalam hal ini Harian Nuansa Pos, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena dinilai tidak profesional, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Meski telah memperoleh putusan dari majelis hakim PN Palu, namun Iwan Rubana mengatakan, pihaknya masih menunggu kemungkinan adanya upaya banding yang dilakukan pihak tergugat.
“Kasus ini belum inkrah karena pihak penggugat masih diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding. Majelis hakim memberi batas waktu hingga 8 Juli mendatang. Jika upaya itu tidak dilakukan tergugat baru kasus ini bisa dinayatakan inkrah,” rinci Rubana.
Namun katanya, pihaknya akan selalu siap jika pihak tergugat menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Palu tersebut. “Upaya hukum apapun yang dilakukan kami siap. Jangankan banding, sampai upaya peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa kami siap hadapi,” tandasnya.
Selain melakukan upaya hukum perdata, Iwan juga mengatakan, pihaknya sedang menempuh upaya hukum pidana atas kasus tersebut. “Pidananya juga masih berproses sampai saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu mengaku lega dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palu yang memenangkan dirinya. “Saya sangat lega atas putusan ini. Karena proses hukum ini sudah kami lakukan sejak satu tahun lalu. Mulai dari upaya hukum somasi, hak jawab, dewan pers hingga proses hukum perdata di PN Palu,” ujar Darmin Sigilipu.
Darmin berharap putusan PN Palu itu dapat mengembalikan nama baiknya dan keluarga yang sudah tercemar akibat pemberitaan selama ini. ULY