Sekkab Ikuti Vidcon Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RTRW

  • Whatsapp
RTRW SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Muh Basir Lainga, mengikuti Video Conference (Vidcon) penyerahan dokumen persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan dan Sulawesi, di Kantor Bupati Sigi sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Kamis (25/6/2020).

Dalam kesempatan itu, Sekkab mengatakan, dirinya mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, sangat mengapresiasi atas diserahkannya dokumen persetujuan substansi RTRW Kabupaten Sigi.

“Setelah penyerahan dokumen RTRW, selanjutnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat kami terima juga, untuk kawasan perkotaan Bora,” jelasnya.

Lanjut Sekkab, dalam vidcon penyerahan dokumen persetujuan substansi RTRW, dirinya didampingi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUP) Sigi, Henri Kusuma Rombe.

Plt Kadis PUP Sigi Henri Kusuma Rombe mengatakan, terkait revisi RTRW Kabupaten Sigi, diatur dalam Perda Nomor: 21 tahun 2011, di mana salah satu perubahan mendasarnya yaitu terkait pembangunan dan pengendalian kawasan berbasis mitigasi bencana. AJI

Baca Juga