POSO, MERCUSUAR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial MT, mantan Kepala Desa Magapu Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso periode 2017–2020, telah memasuki pelaksanaan tahap II.
Satreskrim Polres Poso telah meningkatkan status kasus tersebut, menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Senin (15/1/2024).
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim, Iptu Salman P. Pratama mengatakan, MT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, berupa perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang pada pengelolaan dan penggunaan APBDes Magapu Kecamatan Pamona Timur pada Tahun Anggaran 2020.
“Adapun kerugian negara ditaksir mencapai Rp351,549 juta. Hal ini sesuai dengan hasil perhitungan oleh BPKP RI Perwakilan Sulteng,” ungkap Salman.
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa 1 unit mobil New Avanza 1.3G M/T beserta STNK. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salman menegaskan, setelah dilaksanakan Tahap II, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan dan dititip di ruang tahanan Polres Poso.
“Pihak Kejaksaan Negeri Poso akan membawa tahanan tersebut ke Rutan Maesa Palu dalam rangka proses persidangan,” pungkasnya. ULY