POSO, MERCUSUAR – Satuan Reskrim Kriminal (Satreskrim) Polres Poso, Polda Sulteng, berhasil menangkap empat orang warga Kelurahan Kayamanya terkait dugaan pencurian, berisial DP, ZF, AR dan IM.
Keempatnya nekad melakukan aksi tersebut karena ingin membeli narkotika jenis sabusabu.
Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji R Nugroho mengatakan kawanan yang berhasil berhasil ditangkap telah megakui melakukan tindak pidana pencurian.
“Dihadapan penyidik keempat kawanan pencuri ini telah mengakui seluruh perbuatannya,” terang Kasat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Poso, Senin (5/10/2020).
Para tersangka, katanya, melakukan aksi pencurian di dua tempat. “Pelaku DP, ZF, ARP melakukan aksinya pada 27 September 2020 sekitar pukul 02.00 wita di depan warung internet (warnet) salah satu rumah warga di Kayamanya dengan mencuri satu unit Hp jenis Oppo,” beber kasat Aji didampingi KBO Reskrim dan Kasubag Humas Polres Poso.
Sementara itu, tindak pidana pencurian berikutnya dilakukan tersangka pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita terhadap korban salah satu anak buah kapal (ABK).
Kronologisnya, kata Kasat, awalnya korban diakali para tersangka untuk menenggak minuman keras. Saat korban telah mabuk, para tersangka kemudian mengambil tas korban yang berisi barang berharga, seperti uang, dua unit handphone, tas ransel dan barang lainnya.
Dihadapan penyidik para tersangka mengakui jika aksi pencurian dilakukan karena ingin membeli narkoba jenis sabu dan untuk bersenang senang. “Karena tersangka ini tak punya pekerjaan. Mereka nekad mencuri dengan menjual barang curian untuk dipakai membeli barang haram sabu-sabu dan bersenang-senang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Poso, dengan ancaman tujuh tahun penjara. ULY