POLSEK POSO PESISIR SELATAN, Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Tiga Korban

FOTO HLLL POSO UNGKAP KASUS CABUL-c339b8cb
KAPOLSEK Poso Pesisir Selatan, Iptu Samran Salim; Kanit Reskrim, Aiptu Saharuddin dan Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan yang terjadi di wilayahnya, Rabu (25/5/2022). FOTO: RUSLI/MS

POSO, MERCUSUAR – Kepolisin Sektor (Polsek) Poso Pesisir Selatan, Polres Poso berhasil mengungkap kasus persetubuhan (pencabulan) yang menimpa tiga remaja putri di wilayah tersebut. Pelaku yang diketahui berinisial YN  (44) berhasil diamankan atas laporan masyarakat dan keluarga korban.

Kapolsek Poso Pesisir Selatan, Iptu Samran Salim didampingi Kanit Reskrim Aiptu Saharuddin menyebutkan bahwa aksi bejat YN dilakukan dengan motif pengobatan.

Tiga remaja putri yang menjadi korban aksi bejat YN itu masing masing KA (16), FD (18) dan NT (16). Sementara KA dan FD masih ada hubungan keluarga dengan isteri pelaku dan tinggal serumah.

Dijelaskan Kanit Reskrim, terungkapnya kasus itu berawal saat pelaku YN kembali melakukan aksinya pada Maret 2022 terhadap korban NT yang merupakan sahabat KA dan FD.

Saat itu korban NT datang ke rumah pelaku dengan tujuan ingin bermain dengan KA. Tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri NT dan membisikkan ke NT untuk diobati.

“Karena NT belum tahu seperti apa pengobatan yang akan dilakukan YN, sehingga NT bersedia untuk diobati,” ujar Kanit saat konfrensi pers yang turut dihadiri Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, Rabu (25/5/2022).

Selanjutnya, NT disuruh masuk ke dalam kamar untuk membuka baju dan celananya. Sontak NT menolak karena ketakutan. Namun karena terus merayu dan membujuk, pelaku YN akhirnya berhasil membuka sendiri celana NT dan melakukan aksi bejatnya.

Aksi bejat itu, kata Kanit, sudah cukup lama dilakukan YN, yakni sejak 2018 silam. Sementara korban KA dan FD takut melapor karena terus diancam YN. Namun kali ini keluarga korban yang mengetahui aksi bejat tersebut, langsung melaporkan YN ke Polsek Poso Pesisir Selatan. 

“Keluarga yang mengetahui dan tidak terima perlakuan YN terhadap anaknya NT, langsung melaporkannya ke pihak Polsek PPS,” ungkap Kanit.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada untuk terus mengontrol keseharian anaknya. Hal itu agar tidak terjadi sesuatu yang mengarah pada pelecehan atau pencabulan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

Kini tersangka YN telah diamankan di Polsek Poso Pesisir Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ia disangkakan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. ULY

Pos terkait