POSO, MERCUSUAR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso tidak masuk sebagai salah satu daftar rumah sakit rujukan tempat pemeriksaan kesehatan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) sebagaimana lampiran dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 yang mengatur tentang syarat pencalonan anggota legisltaif, yang dikuatkan melalui Surat Edaran nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut, khusus di Sulteng hanya terdapat empat nama rumah sakit yang terakreditasi dan menjadi tempat rujukan pemeriksaan kesehatan para Caleg. Keempatnya yakni RSUD Anuntaloko Parigi, RSUD Mokopido Tolitoli, RSUD Luwuk dan RSUD Morowali.
Direktur RSUD Poso, dr. Masalinri Hasmar mengakui jika RSUD Poso sejauh ini memang belum terakreditasi nasional sesuai standar baku yang barlaku.
“Memang RSUD Poso sudah pernah diakreditasi pada tahun 2014 lalu. Namun akreditasi itu ada jangka waktunya, yakni 3 tahun. Jadi setiap 3 tahun rumah sakit harus diakreditasi kembali,” ujarnya pada Mercusuar Rabu (4/7/2018).
Apalagi kata Hasmar, saat ini standar akreditasi rumah sakit sudah menggunakan standar yang baru yang dikenal dengan nama SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit).
“Jadi persyaratannya lebih lengkap lagi,” tambahnya.
Memang kata dia, keempat rumah sakit yang yang termuat dalam lampiran PKPU nomor 20 tahun 2018, rata rata sudah diakreditasi pada tahun 2017 lalu. Sehingga rumah sakit tersebut baru akan diakreditasi lagi pada 2020 mendatang.
“Namun kalau melihat daftar rumah sakit di Sulteng, masih banyak rumah sakit yang sudah terakreditasi namun tidak masuk dalam daftar PKPU. Contohnya saja RSUD Anutapura Palu. Padahal itu juga sudah terakreditasi,” paparnya.
Untuk RSUD Poso sendiri menurut dokter spesialis ahli Syaraf itu, tahun 2018 ini akan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit, tepatnya pada Oktober mendatang.
“Saat ini kita lagi persiapan. Bahkan minggu ini juga sudah ada tim akreditasi yang datang ke RSUD Poso. Karena akreditasi itu ada tahapan tahapannya,” tutur Hasmar.
Meski RSUD Poso tidak masuk dalam rujukan rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan para Caleg, namun Hasmar mengaku tidak masalah jika Caleg datang memeriksakan kesehatannya di RSUD Poso.
Karena kata Hasmar, KPU kemudian telah mengeluarkan lagi SUrat Edaran nomor 633. Sepanjang memenuh syarat maka rumah sakit tersebut bisa melakukan pemeriksaan terhadap bacaleg, baik rumah sakit swasta, rumah sakit TNI, maupun rumah sakit Polri.
“Yang penting rumah sakit tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan para Caleg yang menyatakan sehat jasmani dan bebas narkoba. Jadi semua rumah sakit boleh melakukan pemeriksaan kesehatan Caleg,” pungkasnya.
RSUD Poso sendiri telah menyiapkan tim pemeriksaan kesehatan Caleg yang terdiri dari sejumlah dokter ahli. ULY