28 Perusahaan Galian C Abaikan Persidangan

MASSA dari Kelurahan Watusampu dan Buluri, Kecamatan Ulujadi saat demo di depan PN Kas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (4/7/2018). Demo dilakukan bersamaan dengan jadwal sidang perdana terkait gugatan terhadap 28 perusahaan galian C yang beroperasi di dua keurahan itu. FOTO: MUHAMMAD RIFKI/MS

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sebanyak 28 perusahan galian C selaku tergugat dalam perkara perdata Nomor 69/Pdt.G/2018/PN PL mengabaikan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (4/7/2018).

Pasalnya, ke 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi itu tidak menghadiri sidang tanpa ada pemberitahuan, hingga Majelis Hakim menunda sidang tersebut.

Ke 28 perusahaan itu, yakni PT Hasal Logam Utama, PT Davindo Jaya Mandiri, PT Putra Putri Winata Indonesia, PT Putra Putri Winata, PT Maxima Tiga Berkat, PT Putra Elan Balindo dan PT Juba Pratama.

Kemudian, PT Utama Sirtu Abadi, PT Risgun Perkasa Abadi, PT Anugrah Karya Jaya Mandiri, PT Batuan Alam Raya, PT Indako Bangun Persada, PT Nurindo Watusampo, PT Sinar Terang Mandiri, CV Sumber Alami Gemilang, CV Sumber Batuan Prima, PT Watu Palu Prima, CV Dinamis Abadi, PT Salena Jaya Sejati, PT Agung Jaya Mining, serta PT Watu Merima Jaya. Selanjutnya, PT Watu Sinai Abadi, PT Bintang Manunggal Persada, PT Mega Jasa Pratama, PT Aces Selaras, PT Sirtu Karya Utama, PT Farhan Batu Palu dan PT Atnur Prima Mandiri.

Ke 28 perusahaan itu digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu terkait aktivitas pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam bentuk pertambangan galian C di wilayah tersebut, karena dianggap tidak pernah memenuhi kewajibanya dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ke 28 perusahaan itu digugat masing-masing Rp1 miliar per tahun terhitung sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi di kedua wilayah itu.

Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH menyatakan pihak pengadilan akan kembali memanggil pihak tergugat untuk hadir pada sidang selanjutnya.

“Sidang ini sudah dijadwalkan, namum tergugat tidak ada yang hadir. Jadi sidang ditunda satu minggu (Rabu, 11/7/2018),” singkat Made pada sidang yang hanya dihadiri pihak penggugat itu.

DEMO

Puluhan warga dari Kelurahan Buluri dan Watusampu yang tergabung dalam aliansi Palu Nonggaya berunjuk rasa di depan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Palu, Rabu  (4/7/2018). Aksi digelar warga bersamaan dengan jadwal sidang terkait gugatan perdata ayang dilayangkan terhadap ke 28 perusahaan galian C itu.

Massa menuntut 28 perusahaan galian C yang beroperasi di wilayah itu untuk membayar Corporate Social Responsibility CSR. Sebab selama sekira 11 tahun beroperasi, perusahan-perusahaan itu tidak pernah memberikan CSR. AND/IKI

Pos terkait