POSO, MERCUSUAR – Tim eksekutor Kejari Poso mengeksekusi dan menjebloskan terpidana, Noberial Marten Salomon dan Suridah ke Rutan Poso, Kamis (26/11/2020).
Noberial Marthen Salmon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso tahun 2013. Pada kegiatan pengadaan alkes yang diperuntukan bagi 23 puskesmas dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp13.057.905.000 itu, ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Suridah adalah terpidana kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Poso tahun 2013. Ia juga PPK pada kegiatan pengadaan alkes berupa peralatan kedokteran, kesehatan dan KB dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp16.472.819.000.
Kepala Kejari (Kajari) Poso, Lapatewe Hamka mengatakan eksekusi terhadap kedua terpudana berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2595 K/Pid.Sus/2020 untuk terpidana Noberial Marthen Salmon, sedangkan Suridah putusan Nomor: 2603 K/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan kasasi itu keduanya divonis pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
“Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print-660/P.2.13/Fu.1/11/2020 tanggal 26 November 2020 dan P-48 Nomor Print-659/P.2.13/Fu.1/11/2020 tanggal 26 November 2020, maka kami sebagai JPU hari ini (Kamis, 26/11/2020) melakukan penahanan di rumah tahanan negara kedua terpidana kasus Alkes Poso tersebut,” kata kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) intelijen dan Kasi Pidana Khusus.
Dijelaskan Kajari, kasus tersebut ditangani dan berproses di Kejaksaan Tinggi Sulteng dan diback up Kejari Poso sejak 2019 lalu. Kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu pada Oktober 2019 dan putusannya bebas. “Sehingga kami sebagai JPU melakukan upaya hukum kasasi ke MA dan pada tanggal 30 Oktober 2020 kasasi kami dikabulkan, hingga kami lakukan eksekusi terhadap ke dua terpidana ini,” terangnya.
Kerugian negara dari kedua proyek Alkes Poso tersebut, sambung Kajari, yakni untuk pengadaan Alkes di RSUD Poso negara dirugikan Rp 4.814.232.150.000 dan pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan kerugian sekira Rp3,3 miliar. “Kerugian negara ini berasal dari tidak dilakukannya harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan adanya diskon oleh pihak pabrik sebesar 25-40 persen,” tuturnya.
Ditegaskannya, dengan dikabulkanya kasasi kasus Alkes Poso itu, pihaknya memberikan semangat untuk menuntaskan semua kasus korupsi Alkes Poso selanjutnya. TIN/ULY