POSO, MERCUSUAR – Tim eksekutor Kejari Poso melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) terhadap terpidana mantan Kepala SMAN 1 Poso, Hasbollah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II b, Selasa (27/4/2021).
Hasbollah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan pungutan dana PPP/dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lapatewe B Hamka SH MH menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 490 K/PID.SUS/2021 tanggal 27 April 2021.
“Kejari Poso langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poso berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” katanya Kajari Poso dihadapan wartawan, Selasa (27/4/2021).
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Hasbollah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu. Kemudian JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
Permohonan kasasi diterima Majelis Hakim MA, dimana putusan kasasi terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.
“Dengan dikabulkannya permohonan kasasi JPU Kejari Poso, maka putusan Pengadilan Tipikor PN Palu Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PIN Pal tanggal 12 Agustus 2020 batal dengan sendirinya,” ujar Kajari.
Dalam putusan MA, Hasbollah dipidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Dijelaskan Kajari, perbuatan pidana yang dilakukan Hasbollah adalah menetapkan aturan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa/siswi baru, serta pungutan bimbingan belajar/les, yang dalam komponen biaya tersebut ada item tunjangan berbentuk uang. Uang ituyang dinikmati secara pribadi oleh terpidana hingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 dan Nomor 17 Tahun 2010.
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2017 dan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2017.
TUNGGU PUTUSAN TIGA KEPALA SEKOLAH
Pada kesempatan itu, Kajari juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan MA terhadap tiga terdakwa kepala sekolah lainnya, yang terjerat kasus serupa, yakni Drs Mustar Polango, Drs Suaritno dan Dra Aljufri S Mahmud. “Dari empat terdakwa yang kami ajukan kasasi, baru terdakwa Hasbollah yang sudah diputus MA. Sementara tiga terdakwa lainnya masih menunggu putusan MA,” tutup Kajari Poso didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Hazairin SH; Kasi Intel, Farhan SH dan Kasi Datun. ULY