POSO MERCUSUAR – Tiga terdakwa dalam kasus peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Tojo Unauna, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, dengan hukuman penjara 4 Tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Tiga terdakwa yakni Moh Amin, Agus C dan Amrin yang dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung di PN Poso, Senin (2/4/2018) menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dipimpin Achmad Y. Erria Putra, SH dan didampingi Deni Lipu, SH serta Suhendra Saputra, SH. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ampana, Irwanto, SH.
Bahkan salah satu terdakwa terlihat meneteskan air mata saat vonis dibacakan dan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana mengedarkan uang yang ternyata palsu sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Y. Erria Putra, SH saat membacakan amar putusan menyatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi saat persidangan berlangsung, ketiga terdakwa dengan perannya masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pidana, sebagaimana didakwa dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaiamana diatur dalam pasal Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 KUHP.
“Para terdakawa dengan sengaja mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang ternyata adalah mata uang palsu,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan terbuktinya para terdakwa dengan pasal tersebut, maka majelis hakim memutuskan para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penajra selama 4 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. RHM/ULY