Ungkap Kasus Pembunuhan Nugi, Polres Poso Dibanjiri Karangan Bunga

HLL-1ff49dc7

POSO, MERCUSUAR – Sejak Senin (18/10/2021), halaman Mapolres Poso dibanjiri sejumlah karangan bunga yang datang dari masyarakat. Karangan bunga berisi ucapan apresiasi atas kinerja Polri yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah Nugi Rantaola (3), yang terjadi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, 7 bulan silam.

Salah satu karangan bunga datang dari tokoh masyarakat Desa Tolambo. Seorang perwakilan masyarakat datang langsung membawa karangan bunga tersebut, untuk dipasang di halaman Mapolres Poso.

“Salut kepada kinerja Polres Poso dan Polsek Pamona Selatan, yang sudah berhasil mengungkap kasus pembunuh anak, yang sempat meresahkan publik maupun warga Kota Poso. Kinerja tersebut patut mendapatkan apresiasi,” kata salah seorang perwakilan masyarakat Desa Tolambo, di Mapolres Poso, Senin (18/10/2021).

Dikatakannya, bahwa Polres Poso dan Polsek Pamona Selatan sudah bekerja keras demi mengungkapkan keadilan bagi warganya.  Walaupun hal itu memakan waktu berbulan-bulan lamanya.

“Kami sangat memaklumi itu, karena pihak Kepolisian pastinya tidak mau terburu buru dan gegabah dalam menetukan tersangka kasus tersebut,” ujarnya.

Perwakilan masyarakat juga berpesan kepada pihak kepolisian untuk selalu mengedepankan kewajibannya. Yaitu, mengayomi dan melayani masyarakat.

Mereka berharap, prestasi tersebut menjadi semangat baru bagi Polres Poso dan Polsek Pamona Selatan untuk tetap melayani masyarakat dengan maksimal sehingga selalu merasa aman dan terlindungi.

Kepala Kepolisian Resor Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf mengucapkan terima kasih atas apresiasi dari masyarakat atas kinerja jajarannya. Tanggapan positif dari masyarakat itu disebutnya menjadi motivasi bagi polisi untuk menuntaskan kasus pembunuhan itu.

“Semua ini berkat kerja keras para tim penyidik mulai di Polres hingga di Polsek. Terimah kasih atas seluruh dukungan masyarakat Poso, khususnya warga Desa Tolambo yang sudah cukup membantu selama proses penyelidikan,” kata Rentrix, Senin.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap GND (35) terduga pelaku pembunuhan bocah Nugi (3) Kamis 14 Oktober 2021 pekan lalu. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

GND saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Poso. Ia didakwa dengan pasal 340 KUH Pidana  Sub Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 (C) UU Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. ULY

Pos terkait