Ajukan Dua Ranperda, Pemkab Sigi Sikapi Pandangan Umum Fraksi 

RANPERDA-56b50fb7
Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Waket I, Rahmat Saleh, Waket II Imran dan Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Setdakab Sigi, Toni W. Ponulele, saat menghadiri rapat paripurna pada masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023, di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sigi sementara, Rabu (21/9/2022). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Toni W Ponulele, menyampaikan jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum Fraksi, di DPRD Kabupaten Sigi terkait dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi pada masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023, bertempat di Gedung Utama DPRD Kabupaten Sigi sementara, Rabu (21/9/2022).

Kata dia, pada prinsipnya seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui pengajuan dua buah ranperda, yakni Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol. 

Pemda menyadari betul, dalam penyampaian ini belum sepenuhnya dapat memenuhi keinginan semua fraksi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, jawaban yang lebih detail terkait data dan teknisnya akan disampaikan oleh tim yang ditunjuk untuk mewakili pemda, dalam pembahasan pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Pada kesempatan ini pula, pihakya menyampaikan kepada tim yang akan ditugaskan mewakili pemda, agar dalam pembahasan nantinya dapat memberikan penguatan, serta bahan yang diperlukan dalam pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Hadir dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik Setdakab Sigi, Ketua DPRD Sigi, Waket I, Waket II bersama Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Staf Ahli Fraksi, Kabag Hukum dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sigi. AJI

 

Pos terkait