SIGI, MERCUSUAR – Sejak Januari hingga 1 September 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sigi telah memberhentikan enam orang tenaga kontrak. Keenam tenaga kontrak diberhentikan karena melanggar kedisiplinan.
Demikian dikatakan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Sigi Zulfikar Saifuddin usai memimpin apel sore, Kamis (6/9/2018)
Dijelaskannya, enam tenaga kontrak yang diberhentikan terdiri dari Satpol PP lima orang dan satu orang dari Damkar.
Pemberhentian tersebut mengacu pada surat pernyataan tenaga kontrak yang mereka tanda tangani, apabila melanggar aturan dan kedisiplinan siap untuk diberhentikan.
“Keenam tenaga kontrak yang diberhentikan melanggar kedisiplinan. Jika diakumulasi setiap orang melanggar kedisiplinan selama satu bulan (tidak masuk kantor), hingga masing-masing diatas tiga hari,” jelasnya.
Ditegaskannya, pemberhentian tersebut dilakukan agar menjadi perhatian bagi tenaga kontrak yang lain.
Awalnya, lanjut Zulfikar, tenaga kontrak Satpol PP berjumlah 124 orang, karena diberhentikan lima orang tinggal 119 orang. Sementara tenaga kontrak Damkar berjumlah 23, diberhentikan satu orang tinggal 22 orang. “Kemungkinan kedepan bukan hanya enam orang tenaga kontrak yang diberhentikan, namun masih banyak yang akan menyusul. Saya tegaskan apabila ada tenaga kontrak malas atau kurang hadir dapat diberikan sanksi. Ada beberapa sanksi yang diberikan, bahkan bisa diberikan sanksi pemberhentian sebagai tenaga kontrak,” kata Zulfikar. AJI