BP3D Sigi Asistensi SAKIP OPD

BADAN Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Sigi melaksanakan asistensi bagi organisasi perangkat daerah terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di kantor BP3D Sigi, Rabu (6/6/2018). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka memperbaiki Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (BP3D) Sigi melaksanakan asistensi bagi organisasi perangkat daerah (OPD).

Demikian dikatakan Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Sigi, Sutopo Sapto Condro, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya, Bupati telah instruksikan kepada Kasubag Program di OPD harus mampu menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Tahun lalu (2017), predikat Kabupaten Sigi dalam penilaian SAKIP memperoleh predikat ‘B’ dengan 65,79. Untuk menaikkan predikat ‘’” ke  predikat ‘BB’, maka Kabupaten Sigi harus mendapat nilai 70 keatas.

“Salah satunya yang harus dilakukan adalah kita menyesuaikan dari aspek perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi SAKIP OPD. Asistensi ini merupakan kerja kita. Insa Allah kalau ini nanti sudah ada perbaikan-perbaikan,” katanya.

Dengan perbaikan, lanjut Sutopo, kedepan bisa ditingkatkan predikat dan nilainya. Dimulai dari Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi, renstra nantinya ke renja sampai ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kedepan akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga nanti bisa menghasilkan SAKIP yang bagus,” tuturnya.

Setelah Lebaran, pihaknya akan asistensi ke MenPAN-RB. Kemungkinan MenPAN-RB akan datang untuk menanyakan SAKIP. Untuk SAKIP yang sudah di perbaiki akan dikonsultasikan ke MenPAN-RB, mengingat penilaian SAKIP dilakukan bulan Oktober, sedangkan penghargaanya dilakukan bulan Februari tahun depan (2019).

Menuju bulan Oktober, tambahnya, akan dilakukan perbaikan termasuk minta asistensi dengan MenPAN-RB. Dalam asistensi SAKIP ini seluruh OPD diminta pro aktif mengikutinya.  “OPD memiliki kewajiban untuk menyusun LAKIP yang dilengkapi dengan penetapan kinerja sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 tahun 2010, tentang Panduan Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” tandasnya.AJI

Pos terkait