SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, bersama Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dan BPN Sulteng, melakukan pemasangan pilar batas lokasi Kebun Raya Sigi (KRS), di Desa Sidondo III, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (18/3/2021). Bupati Sigi mengatakan, pemasangan pilar ini, merupakan bagian dari legitimasi, bahwa pemerintah daerah bersungguh-sungguh dan terus berupaya mempercepat proses pembangunan KRS, yang nantinya selain menjadi objek wisata, juga sebagai tempat konservasi dan penelitian, yang diharapkan akan membuka ruang-ruang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dijelaskan, rencananya KRS ini akan dibangun di atas lahan masyarakat, dengan total luas sekira 52 hektar. Proses pembangunan saat ini masih terhambat, oleh persoalan administrasi kepemilikan tanah.
“Pembayaran atas lahan masyarakat yang digunakan, hanya dilakukan berdasarkan kepemilikan sertifikat. Oleh karena itu, diimbau kepada pemilik lahan yang belum memiliki sertifikat, untuk segera melakukan pengurusan. Diharap dalam tahun ini proses pembangunan KRS sudah bisa dimulai,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan dan Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Febrianto Borman mengatakan, dengan dipasangnya pilar batas KRS, bertujuan agar masyarakat yang memiliki lahan di tempat itu, dapat mengurus kelengkapan berkas kepemilikan lahannya, untuk diganti rugi, mengingat ganti rugi dapat dilakukan masyarakat pemilik lahan, asalkan dapat memperlihatkan sertifikat lahannya.
“Jika ada masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di lokasi KRS, maka yang bersangkutan harus dapat memperlihatkan sertifikat lahannya. Masyarakat dari manapun akan dilayani, asalkan dapat memperlihatkan sertifikat lahannya,” ujarnya. AJI