SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta menegaskan bahwa ‘output’ atau hasil akhir dari program reforma agraria bukanlah untuk bagi-bagi lahan kepada masyarakat, melainkan memberi keleluasaan bagi masyarakat yang nantinya dipersilahkan mengolah lahan bersangkutan.
Bupati menyatakan pengusulan atas lahan yang akan dibebaskan dari kawasan hutan konservasi dilakukan agar kedepan masyarakat tidak takut dan tidak berbenturan lagi dengan pihak Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) ketika mengolah lahan tersebut.
“Memang masyarakat bisa saja melakukan klaim atas lahan-lahan yang dianggap merupakan peninggalan orangtua mereka sejak jaman dahulu. Tapi lahan yang kami usulkan dalam program reforma agraria ini bukan berarti saat nanti areal itu sudah terpisah dari kawasan taman nasional, terus masyarakat bisa bebas menggunakan apapun lahan itu. Bukan seperti itu,” sambungnya, pekan lalu.
Menurutnya, lahan yang bakal dibebaskan dari kawasan BBTNLL nantinya akan dijadikan kawasan pertanian atau perkebunan terpadu yang dikelola murni oleh masyarakat. Sehingga lahan yang akan dibebaskan itu tetap harus bernilai konservasi.
“Kami memang menolak menjadikan daerah ini sebagai kabupaten korservasi, tapi kami menjunjung tinggi nilai-nilai korservasi. Jadi areal yang diusulkan dalam program reforma agraria ini nantinya tetap akan bernilai konservasi,” ujarnya. BAH