Bupati Sigi: Kelola DD Secara Transparan

FOTO HLLL BIMTEK SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) merupakan ujung tombak perekonomian masyarakat desa, hingga diharapkan dapat mengelola Dana Desa (DD) dengan baik dan transparan.

Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kades dan Sekretaris Desa (Sekdes) se kabupaten Sigi bertema ‘Administrasi dan Pelaporan Kepala Desa serta Pemulihan Ekonomi Nasional’   di Hotel Best Western Palu, Senin (3/5/2021).   

Dijelaskannya, jika pengelolaan DD secara terbuka dan transparan maka Kades maupun Sekdes tidak terjerat dengan kasus hukum.

Untuk itu, dalam pengelolaan DD dibutuhkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) maupun Kejaksaan. 

“Dana desa agar dikelola dengan baik dan bermanfaat, serta pengelolaannya harus terus bergerak untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya pada kegiatan yang turut hadiro perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Ricky dan Zaenal, serta Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Sigi, Anwar.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati) Sulteng, Ferizal SH MH mengatakan ada intruksi untuk Kejaksaan mensukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Konsep program PEN, katanya, sudah ada. Namun implementasinya terhambat karena keterbatasan personel.

Berhubung pihaknya punya niat baik, sehingga dilakukan pertemuan dengan pimpininan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Manajemen (LPPM) Khatulistiwa, Aman Syahputra, serta bekerjasama melaksanakan bimtek  dengan para Kades beserta jajarannya.

“Kami mendapat tugas mengawal program PEN, khususnya dalam hal peningkatan perekonomian masyarakat desa,” ujar Asdatun.

Ditambahkannya, konsep yang ada tersebut berkaitan dengan cara mengelola DD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.          

Sementara itu, dalam laporannya pimpinan LPPM Khatulistiwa, Aman Syahputra mengatakan kegiatan akan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 3-5 Mei 2021 itu, dalam rangka terlaksananya pelaporan serta pengadministrasian  yang baik di desa sesuai Permendagri Nomor: 46 dan  47, serta menyongsong PEN. AJI  

Pos terkait