SIGI, MERCUSUAR – Camat diminta tingkatkan pembinaan dan deteksi dini terhadap kepala desa (Kades) terkait penggunaan Dana Desa (DD). Hal itu untuk mengantisipasi terjadi permasalahan yang mendasar di desa.
Demikian dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Muh Basir Lainga saat rapat koordinasi (Rakor) dengan Camat se-Kabupaten Sigi, Jumat (6/7/2018).
Menurutnya, rakor tersebut bisa dijadikan evaluasi penggunaan DD. Sebab kenyataannya, penggunaan DD di beberapa desa bermasalah dan itu akibat ada unsur niat. Hal tersebut terbukti dengan sudah banyak kades di beberapa daerah dipenjara.
“Diharapkan di Sigi tidak ada lagi kepala desa yang bermasalah dengan dana desa. Idealnya seperti itu, tetapi dalam kenyataanya masih banyak kepala desa yang masih bermasalah,” ujar Sekkab.
Hal itu, sambungnya, dilakukan karena itikad tidak baik. Namun ada juga akibat kelalaian yang tidak disengaja, tapi karena menyangkut uang resikonya besar, mengingat yang dikelola uang negara bukan uang pribadi.
Diakui Sekkab, sebagai aparat dituntut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun disisi lain tingkat desa banyak memberikan masukan ke pusat jika mereka dipersulit, hingga pusat memberikan kelonggaran pada kades.
Hal itu dapat dilihat dari berubahnya beberapa ketentuan, mulai dari dicabutnya kewenangannya camat dan terakhir laporan Inspektorat bahwa temuan keuangan di desa cukup diselesaikan di desa. “Jadi ini lebih parah lagi, oleh kepala desa uang yang dia cabut di bank dijadikan pengembalian untuk temuan sebelumnya. Sesudah itu balik lagi. Jadi uangnya berputar saja,” ujarnya.
“Padahal kemarin-kemarin kalau ada temuan ditampung ditingkat kabupaten, baru disusun lagi untuk kegunaanya. Kalau kita menyerah begitu saja, semakin banyak kepala desa yang bermasalah. Ini mempengaruhi APBD Sigi, karena pertangunggjawaban Dana Desa terkait langung dengan APBD,” sambung Sekkab.
Kondisi itu, tambah Sekkab, jadi tantangan luar biasa, hingga peran camat dan pendaping harus proaktif.AJI