SIGI, MERCUSUAR – Inspektorat Kabupaten Sigi bakal di hearing terkait kebijakan larangan SD berlangganan koran, mengingat aturan tidak melarang.
“Aturan tidak melarang. Kenapa pemerintah Kabupaten Sigi melalui Inspektorat Sigi secara khusus melarang itu. Alasannya apa? Yang saya tahu koran ini media dan ini perlu di sekolah, karena guru-guru perlu membaca,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Minhar Tjeho, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, media adalah salah satu alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena media dapat memberikan informasi apalagi di sekolah.
“Mungkin bukan muridnya yang membaca, tapi gurunya perlu. Ini untuk mengetahui perkembangan-perkembangan daerah ini dan daerah lain. Koran itu dapat menjadi ‘studi banding’ bagi guru,” jelas Minhar.
Dijelaskannya, mengetahui perkembangan di daerah lain, bukan berarti harus pergi ke sana. Namun cukup melihat lewat media salah satunya koran, karena koran dapat memberikan informasi. “Hal tersebut sama dengan studi banding ke daerah lain, baik tentang pendidikan atau pemerintahan daerah lain,” tandasnya.
Olehnya, apabila ada larangan sekolah khususnya SD berlangganan koran, perlu dipertanyakan. Sebab kebijakan tersebut kami anggap keliru,mengingat daerah lain di Sulteng belum ada larangan sekolah berlangganan koran.
Mengingat aturan tidak melarang, mungkin pihaknya khususnya di Komisi I Dekab Sigi selaku mitra kerja bidang pendidikan akan mempertanyakannya.
Untuk menindaklajuti hal itu, pihaknya akan menyampaikan pada Ketua Komisi I Dekab Sigi untuk mengelar hearing terhadap Inspektorat Sigi. “Kenapa hanya pendidikan yang dilarang, kenapa instansi lain tidak dilarang? Ada apa dengan hal itu, ini perlu dikoordinasikan alasannya melarang sekolah berlangganan Koran,” kata Minhar.
KEPALA SD DI GUMBASA KECEWA
Sejumlah Kepala SD di Kecamatan Gumbasa kecewa dengan adanya larangan berlangganan koran oleh Inspektorat Sigi. Salah satu kepala SD yang menyatakan langsung soal kekecewaannya yakni Kepala SDN Omu Leonard.
Dia mengatakan dengan larangan yang dikeluarkan Inspektorat Sigi, secara langsung membatasi para guru untuk mendapatkan informasi dari membaca koran.
“Kami tentu kecewa karena ternyata sudah tidak boleh lagi berlangganan koran, karena Inspektorat melarang. Sedangkan para guru termasuk saya setiap harinya butuh membaca koran untuk mengetahui banyak informasi dari situ,” ujar Leonard, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, sekolah tersebut sudah bertahun-tahun berlangganan koran dengan dibiayai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun ia kaget karena baru mengetahui bahwa saat ini SD tidak boleh lagi berlangganan koran menggunakan dana BOS. “Kalau tidak dari dana BOS, kami mau ambil dana dari mana? Apalagi sekarang sudah tidak boleh ada dana dari komite. Kami berharap ada solusi dari pemerintah terkait hal ini, karena kami sebenarnya juga dirugikan kalau tidak boleh lagi berlangganan koran. Sedangkan itu kami butuhkan sejak dulu sampai sekarang,” sambung Leonard.
Sebelumnya, Senin (2/4/2018), Inspektur Inspektorat Sigi Endro Setiawan mengatakan larangan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 26 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun dalam aturan tersebut tidak menyebutkan larangan SD untuk berlangganan koran. “Jadi dalam peraturan itu hanya tercantum yang boleh berlangganan koran adalah SMP hingga SMA, sedangkan SD tidak tercantum boleh atau tidaknya berlangganan koran. Jadi prinsip kami selagi itu tidak ada dalam aturan, ya jangan dibuat. Makanya kami melarang SD berlangganan koran kalau menggunakan dana BOS,” ujar Endro.AJI/BAH