SIGI, MERCUSUAR – Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana diamanatkan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2012 akan dikenakan sanksi adminstratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan hingga pencabutan izin lingkungan.
Demikian ditegaskan Kepala seksi Audit Lingkungan dan Tindak Lanjut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Farid Mohamad saat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) laporan kewajiban pemegang izin lingkungan, di Wisma Koromah Biromaru, Kamis (5/4/2018).
Dijelaskannya, Pasal 53 menyebutkan bahwa ada tiga kewajiban pemegang izin lingkungan. Pertama, harus menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan. Kedua, membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota. Terakhir, menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundangan-undangan. Laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap enam bulan.
“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat di atas diterapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Prasyarat penyusunan laporan yang dimaksud, lanjutnya, yakni komitmen dari pimpinan manajemen, interenalisasi dalam sistem manajamen yang ada, adanya kejelasan pelaksana dan pembiayaan, serta dukungan aspek teknis seperti teknis pengelolaan dan pemantauan, lokasi dan frekuensi.
Panitia Bimtek Andi Syafril mengatakan setelah kegiatan selesai peserta dibimbing membuat laporan izin lingkungan dan menyampaikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi. AJI