SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022, di Gedung Dekab Sigi sementara, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Senin (20/12/2021).
Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae selaku pimpinan rapat mengatakan, rapat paripurna kali ini dalam rangka pengambilan keputusan atas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Adapun agenda selanjutnya adalah tentang penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022, sekaligus pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2021-2022.
Laporan Pansus I terkait dua buah Ranperda, persetujuan dua buah Ranperda, penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Sigi dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sigi.
Hadir dalam kesempatan itu, Forkopimda, anggota Dekab Sigi, staf ahli Fraksi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sigi dan Kabag Hukum. AJI