MOROWALI, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali mengamankan narkotika golongan I jenis sabusabu sebanyak 89 paket seberat 79,35 gram.
Sabusabu sebanyak itu berasal dari pengungkapan dua kasus penyalagunaan narkotika dengan tiga tersangka, yakni inisial Y alias Bunda, W dan K.
Demikian diungkapkan oleh Kepala BNN Kabupaten Morowali AKBP Mulyadi saat press release di kantor BNN Kabupaten Morowali, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, pengungkapan kedua kasus penyalagunaan narkotika dalam waktu satu minggu.
Kasus pertama tersangkanya Y alias Bunda, salah seorang warga Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah. Ia ditangkap BNN Kabupaten Morowali pada hari Sabtu 8 September 2018.
Dari tangan Y diamankan barang bukti (Babuk) sabusabu sebanyak 58 paket yang dibungkus dengan plastik bening kecil dan satu buah handphone (Hp) merek Nokia.
Kemudian pada hari Sabtu 15 September 2018 sekira pukul 14.30 Wita di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, dengan tersangka W dan K. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan dari BNN Kabupaten Morowali dan BNN Provinsi Sulteng.