Menjawab pertanyaan Ilyas Nawawi, Kepala Dinas PMD Sigi Anwar mengatakan pihaknya sudah memperingatkan kepada Kepala Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan maupun Bumdes terkait usulan pengelolaan galian batu gajah. Sebab hal itu harus memiliki acuan atau dasar hukumnya, agar kedepan tidak ada masalah.
Sementara Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup DLH Sigi Dwi Dharma Yudha mengatakan saat ini ada satu perusahaan bermohon izin tambang.
Walaupun perusahaan tersebut kantongi izin dari provinsi, lanujutnya, namun pihaknya memminta izin lingkungan. Jika belum ada izin lingkungan maka perusahaan dilarang beroperasi.
Sementara terkaitr tambang batu gajah diduga illegal di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, pihaknya sedang memproses permasalahannya dan saat ini tinggal menunggu tim ahli.AJI