SIGI, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sigi tidak melarang sekolah berlangganan koran, Selama tidak ada aturan yang melarangnya.
“Melarang sekolah berlangganan koran sama halnya menghambat program pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa,” kata Kepala Dinas Dikbud Sigi Abd Hamid Pettalolo, Rabu (11/4/2018).
Lanjutnya, ia sudah bertemu dengan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi Endro Setiawan pada Senin (9/4/2018), terkait larangan langganan koran.
Menurut Inspektur, ia akan memanggil petugas lapangan yang berkaitan dengan pemeriksaan di sekolah. “Sesuai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) melalui Dirjen Pendidikan bahwa guru perlu informasi diantaranya melalui media cetak. Karena hal itu penting, jadi apa masalahnya kalau mereka memanfaatkan dana bos untuk langganan koran,” ujar Hamid.
Masih katanya, sesuai intruksi Presiden media atau koran supaya sampai di pelosok daerah, sehingga media jangan hanya di daerah kota.
Olehnya, sekolah jangan dilarang berlangganan Koran, mengingat koran penting karena guru perlu mengetahui informasi pendidikan lewat media cetak. Jika sampai media koran tidak sampai di sekolah atau di daerah terpencil, maka program pemerintah tidak diketahui oleh masyarakat. “Terkait langganan koran hal itu tergantung kepala sekolah, apakah mereka mau berlangganan koran atau tidak. Tapi tidak boleh juga pihak Inspektorat, mengklaim melarang sekolah berlangganan koran, hal itu kami anggap keliru,” tandasnya.
Sebelumnya, Inspektur pada Inspektorat Sigi Endro Setiawan mengakui pihaknya melarang SD berlangganan koran jika menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia berdalih dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 terkait pengelolaan dana BOS, tidak disebutkan SD boleh berlangganan koran.
“Dalam peraturan jelas tertera bahwa yang SMP dan SMA bisa berlangganan koran yang memiliki keterkaitan dengan dunia pendidikan. Tapi dalam aturan tersebut tidak dicantumkan SD boleh berlangganan koran. Jadi prinsip kami kalau tidak ada dalam aturan, untuk apa dilakukan? Makanya kami larang,” tandas Endro. AJI