SIGI, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sigi tidak setuju dengan kebijakan Inspektorat melarang sekolah-sekolah dasar (SD) berlangganan koran.
Sebab jika sekolah tidak berlangganan Koran, maka informasi pengetahuan akan ketinggalan.
“Sebenanrnya hal itu tergantung kepala sekolah, yang penting tidak menjadi temuan. Media koran sangat penting bagi guru untuk memperoleh ilmu pengetahuan,” kata Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Sigi Abd Hamid Pettalolo, Jumat (6/4/2018).
“Barang kali kita meluruskan kepada Kepala Sekolah dana mana yang dipakai untuk berlangganan Koran,” sambungnya.
Terkait kebijakan larangan SD langganan koran, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Inspektorat aturan yang digunakan melarang langganan koran itu. Mengingat Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) melalui Dirjen Pendidikan menyebutkan bahwa guru perlu informasi, di antaranya melalui media cetak. “Hal itu penting. Jadi apa masalahnya kalau mereka memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ujarnya.
Ditegaskannya kembali, pengelolaan dana tinggal pintar-pintarnya kepala sekolah agar tidak menjadi catatan temuan. Namun tidak boleh juga Inspektorat mengklaim melarang sekolah berlangganan koran.
Dikatakan Hamid, pihaknya telah mengagendakan akan meminta klarifikasi pada Inspektorat terkait larangan SD berlangganan koran pada Senin (9/4/2018). “Pihak sekolah jangan dilarang berlangganan koran, mengingat koran penting karena guru ingin mengetahui informasi pendidikan lewat media cetak. Jika sampai media koran tidak sampai di sekolah atau di daerah terpencil, sama dengan melecehkan media,” ujarnya.
Apalagi, wartawan diintruksikan oleh Presiden supaya turun sampai di pelosok daerah, agar informasi tidak hanya di kota.
Namun ia merasa bahwa bukan Endro Setiawan yang melarang sekolah berlangganan Koran, karena mungkin saja atas laporan oknum Inspektorat. “Mungkin hasil laporan audit mereka di lapangan. Tidak semua sekolah temuannya seperti itu. Media koran kan ada rubrik pendidikannya, kenapa seperti itu dipermasalahkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Senin (2/4/2018), Inspektur Inspektorat Sigi Endro Setiawan mengatakan larangan tersebut didasari dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 26 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor: 8 Tahun 2017 terkait pengelolaan dana BOS. Walaupun dalam aturan tersebut tidak menyebutkan larangan SD berlangganan koran.
“Jadi dalam peraturan itu hanya tercantum yang boleh berlangganan koran adalah SMP hingga SMA, sedangkan SD tidak tercantum boleh atau tidaknya berlangganan koran. Jadi prinsip kami selagi itu tidak ada dalam aturan, ya jangan dibuat. Makanya kami melarang SD berlangganan koran kalau menggunakan dana BOS,” ujar Endro.AJI