SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pelayanan kependudukan, yakni perekaman dan cetak KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), di Kantor Desa Baliase Kecamatan Marawola, Minggu (4/2/2024).
Hasil pelayanan kependudukan yakni perekaman 63 orang, 12 KK pindah antardesa, dan 5 KK pindah dari Kota Palu ke Kabupaten Sigi.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sigi, Pasobongan Kumila mengatakan pelayanan kependudukan tersebut khusus menyasar masyarakat Kecamatan Marawola.
Pasobongan mengimbau kepada para Kepala Desa (Kades) untuk mendata seluruh warganya. Jika ada warga yang belum memiliki KTP atau KK, Kades dapat mengarahkan warga tersebut untuk datang ke Kantor Disdukcapil Sigi di Desa Kotarindau Kecamatan Dolo.
“Apabila jumlah warga sekira 50 orang lebih yang butuh mengurus pelayanan kependudukan, Kades dapat segera melaporkan hal itu kepada Disdukcapil, kemudian petugas pelayanan kependudukan akan menuju desa itu,” kata Pasobongan.
Menurutnya, identitas diri seperti KTP-el sangat penting, karena memiliki banyak manfaat. Selain sebagai identitas, juga sebagai persyaratan warga untuk mengurus keperluan lain.
Bagi warga yang sudah merekam dan memiliki KTP tetapi hilang, maka tidak perlu lagi merekam kembali, karena tinggal dicetak. Sementara warga yang sama sekali belum merekam dan belum punya KTP, dipersilakan untuk melakukan perekaman. AJI