DLH Tunggu Saksi Ahli Lingkungan Hidup

SIGI, MERCUSUAR – Proses penyelidikan kasus dugaan galian batu gajah tanpa izin (ilegal) oleh PT Ariscon di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat hingga saat ini masih berlanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH saat ini tinggal menunggu untuk memeriksa saksi ahli lingkungan hidup.

Demikian dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi Moh Afit Lamakarate, Jumat (27/4/2018).

Dijelaskannya, sejauh ini telah diperiksa  Pimpinan PT Ariscon Rocky pada Jumat (2/3/2018) lalu, di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sigi.

Selain itu, PPNS juga telah memanggil beberapa saksi, di antaranya Kepala Desa Rarampadende Al Aofin Lido.

Apabila saksi ahli lingkungan hidup sudah ada (diperiksa), maka DLH akan segera membuat undangan pemanggilan kembali Pimpinan PT Ariscon Rocky. “tunggu saja proses penyelidikannya,” kata Afit.

Lanjutnya, proses penyelidikan kasus tersebut, ia selalu mengimbau pada pejabat PPNS agar berkoordinasi dengan Polres Sigi.

Penyelidikan dilakukan pihaknya karena ada surat keputusan bersama (SKB), antara Menteri Negara Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung dan Polri. SKB masing-masing Nomor: Kep 01/MenLH/04/2004, Nomor: Kep 0208/A/ZA/04/2004, serta Nomor Pol kep 19/4/2004 itu, tentang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu Antara Lingkungan Hidup, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pernah terjadi kasus lingkungan, ketika tidak ada koordinasi dengan penyidik lingkungan hidup maka yang bersangkutan bisa mempraperadilankan (penyidik Polisi), terkait dengan setiap penyelidikan. Kami dalam menangani kasus ni selalu berkoordinasi dengan Korwas PPNS di Polres Sigi,” kata Afit. AJI

Pos terkait