DPRD-Pemkab Sigi Tetapkan Propemperda 2025

Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Sigi dan Pemkab Sigi, terkait Propemperda tahun 2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (14/11/2024). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna keempat belas masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (14/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Penetapan Propemperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi. 

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua 1 DPRD Sigi, Ilham serta Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, H. Nuim Hayat. 

Ilham selaku pimpinan sidang mengatakan Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2025 yang ditetapkan meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranpenda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Danau Lindu.

Selanjutnya, Ranperda tentang Hak Kesehatan Seksual Reproduksi, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah, Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Ilham menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh Sekkab Sigi, beserta seluruh pimpinan OPD yang hadir pada rapat paripurna keempat belas tersebut. 

“Ucapan yang sama, saya sampaikan kepada seluruh tim ahli dan tenaga ahli Fraksi DPRD Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna ini,” kata Ilham. AJI

Pos terkait