SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi. Adapun dua buah ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan dua buah ranperda, bertempat di ruang utama DPRD Sigi, Kamis (3/11/2022).
Kata dia, penundaan pengambilan keputusan dua Ranperda tersebut, disebabkan proses fasilitasi terhadap Ranperda Bangunan Gedung belum selesai di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Perlu kami sampaikan bahwa surat masuk dari Bupati Sigi perihal permintaan penundaan pengambilan keputusan terhadap Ranperda Bangunan Gedung, karena Ranperda tersebut saat ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulteng,” terangnya.
Lanjutnya, berdasarkan surat masuk dari Bupati Sigi, sehingga untuk pengambilan keputusan Ranperda tersebut belum dapat dilaksanakan pada hari ini.
Ditambahkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi akan kembali membahas terkait penjadwalan kembali pengambilan keputusan tersebut. AJI