SIGI, MERCUSUAR – Batas waktu pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi oleh masing-masing partai politik (parpol) telah ditutup, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wita. Dari seluruh parpol peserta pemilu 2019, hanya Partai Garuda yang tidak diberi Tanda Terima (TT) oleh KPU Sigi.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sigi, Nuzul Lapali, Rabu (18/7/2018).
Dijelaskannya, telah ada 16 parpol yang mendaftarkan caleg mereka untuk tahapan DCS, namun Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan saat mendaftarkannya di jam-jam akhir batas waktu.
“Sampai pukul 22.00 Wita sudah lima belas parpol yang mendaftar ke sekretariat kami. Saat itu sisa Partai Garuda yang belum mendaftar. Ternyata di masa injury time mereka mendaftar, namun tidak memenuhi syarat sehingga kami tidak memberikan TT,” jelas Nuzul.
Ditanya tentang kepesertaan pemilu 2019 mendatang, ia mengaku Partai Garuda masih berpeluang mengikuti kontestasi pada pemilihan legislatif (pileg) jika menempuh jalur keberatan atas tidak adanya TT. Namun ada pula peluang bahwa parpol bersangkutan tidak dapat mengikuti kontestasi pada pileg 2019 mendatang.
“Belum pasti mereka tidak dapat berkontestasi. Bisa saja kalau mereka gunakan ruang keberatan. Nanti kita lihat ke depan seperti apa,” tandasnya.
Diketahui sejak pendaftaran dibuka tanggal 4 Juli lalu, parpol dominan berbondong-bondong mendaftar maupun melengkapi berkas pada saat hari terakhir.
Komisioner KPU Sigi Divisi Hukum Abdul Gafur menyatakan hingga Senin (16/7/2018) telah ada 10 parpol yang mendaftar, sehingga sisanya dilayani saat hari terakhir.
“Dari sepuluh parpol yang sudah mendaftar sebelumnya, antara lain ada Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKPI hingga PKB,” ujar Gafur. Sementara Partai Garuda katanya menjadi yang terakhir mendaftar yakni di atas pukul 22.00 Wita, namun itupun tidak lengkap persyaratannya.
Setelah tahapan itu, KPU Sigi selanjutnya melakukan verifikasi berkas atas nama-nama caleg pada DCS yang didaftarkan masing-masing parpol. “Kemudian kami akan menyampaikan beberapa perbaikan kepada parpol bersangkutan jika memang ada yang harus diperbaiki. Selanjutnya jika telah tuntas, maka kami akan umumkan ke publik nama-nama caleg yang nantinya kami tetapkan dalam Daftar Calon Tetap atau DCT,” tutupnya. BAH