SIGI, MERCUSUAR – Imran Latjedi menjabat Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, menggantikan Torki Ibrahim Turra. Pergantian jabatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Dekab dan Wakil Ketua I Dekab Sigi.
Demikian dikatakan Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, usai menghadiri penandatanganan berita acara pergantian Wakil Ketua II, di Gedung Dekab Sigi Sementara, Senin (22/3/2021).
Dijelaskan, Imran Latjedi dan Torki Ibrahim Turra berasal dari Partai NasDem. Sebelum menjabat Wakil Ketua II, jabatan Imran Latjedi adalah Ketua Komisi I Dekab Sigi.
“Pergantian jabatan Wakil Ketua II Dekab Sigi, tertuang dalam berita acara rapat paripurna Dekab Sigi, terkait penetapan pemberhentian pimpinan Dekab Sigi, Torki Ibrahim Turra dan usul peresmian pengangkatan pimpinan Dekab Sigi saudara Imran Latjedi,” jelasnya.
Lanjutnya, walaupun penandatanganan berita acara itu tidak dihadiri Imran Latjedi dan Torki Ibrahim Turra, namun penandatanganan berita acara tetap dilakukan. Dengan demikian, Dekab Sigi telah melaksanakan tugas pokoknya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem Dekab Sigi, Endang Herdianti, mengatakan, di Partai NasDem itu ada penilaian-penilaian tersendiri terhadap kader Partai NasDem yang duduk sebagai anggota legislatif (aleg).
“Selama menjadi aleg, ada prosedur dalam partai memang harus dipenuhi, itu menjadi bagian dari evaluasi partai terhadap khusus pergantian pimpinan Dekab Sigi,” terangnya.
Alasan Partai NasDem menunjuk Imran Latjedi menggantikan Torki Ibrahim Turra, mengingat selama ini Imran Latjedi cukup aktif dalam aktivitas dan kegiatan partai. Untuk selanjutnya, jabatan Torki Ibrahim Turra di Dekab Sigi akan dibahas dan ditentukan dalam internal Partai NasDem. AJI