SIGI, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di 8 desa yang ada di empat kecamatan.
Masing-masing Desa Puroo, Langko dan Olu di Kecamatan Lindu, Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Desa Bobo, Uenuni dan Tongoa Kecamatan Palolo, dan Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Herman Madjid di sela-sela kegiatan penyuluhan PTSL di Kantor Desa Bobo Kecamatan Palolo, Kamis (3/10/2024).
Ia menjelaskan, penyuluhan tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui tanah yang akan didaftarkan harus clear dan clean, ketika akan menerbitkan sertifikat tanahnya.
“Sebelum masyarakat akan menerbitkan sertifikat tanahnya, harus menyiapkan berkas alas haknya, kemudian melakukan pengukuran tanahnya dengan melibatkan tetangga pemilik tanah,” kata Herman.
Ia melanjutkan, persyaratan penerbitan sertifikat adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi Kartu Keluarga (KK), alas hak yang berupa alat penyerahan kwitansi dan lainnya.
“Untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah gratis. Namun, untuk proses pengukuran tanah masyarakat agar menyiapkan anggaran untuk petugas,” ungkap Herman.