SIGI, MERCUSUAR – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr Nilam
Sari Lawira didampingi Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menghadiri
sekaligus menjadi saksi penandatanganan wakaf Pondok Pesantren (Ponpes)
Modern Al-Istiqamah Ngatabaru, Sabtu (05/03/2022).
Wakaf untuk ponpes tersebut seluas 501.407 meter persegi atau 50.14 Ha, yang
terdiri dari wilayah Sigi 146.817 meter persegi, wilayah Ampana 54.146 meter
persegi dan wilayah Banggai seluas 300.444 meter persegi.
Selain itu adapula penyerahan bangunan sebanyak 56 unit kepada Badan
Wakaf/Dewan Nazir Ponpes Modern Al-Istiqamah Ngatabaru.
Pimpinan Ponpes Modern Al-Istiqomah Ngatabaru, KH M Arif Siraj, mengatakan,
Ponpes Al-Istiqamah saat ini sudah resmi menjadi wakaf.
“Ini merupakan pondok ibu dan bapak-bapak, bukan pondok saya lagi. Ini saya
sudah ikrarkan sebagai wakaf,” tegas KH Arif Siraj.
Menurutnya, Ponpes Al-Istiqamah Nagatabaru itu berdiri sejak 2 Mei 1993 dengan
jumlah santri hingga saat ini sebanyak 948 orang. Sementara jumlah gurunya
sebanyak 114 orang.
“Guru dan santri semuanya tinggal di kompleks ponpes dengan disiplin yang
ketat,” ujarnya.
Menurutnya, Lembaga Pendidikan Ponpes Modern Al-Istiqamah Ngatabaru
adalah salah satu aset Sulawesi Tengah yang saat ini menjadi aset bersama
karena merupakan wakaf untuk ummat.
Kegiatan penyerahan wakaf tersebut dihadiri dari perwakilan dari Pemprov
Sulteng, Korem 132/Tadulako, Kakanwil Kemenag Sulteng, Bupati Sigi, Bupati
Banggai, Kepala Kantor Kemenag dan Ketua MUI Kabupaten Sigi serta Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi.*/TIN