SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna terkait penjelasan Bupati Sigi, atas pengajuan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Adapun dua buah ranperda yang diajukan, adalah ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Ranperda tentang Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae saat menghadiri rapat paripurna, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (19/9/2022).
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan, pengajuan Ranperda Penyelenggaran Bangunan Gedung sesuai hasil kajian dilakukan perubahan judul, sehingga menjadi Ranperda tentang bangunan gedung.
“Perlu saya sampaikan, judul Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Sigi tahun 2022, adalah Penyelenggaran Bangunan Gedung, akan tetapi setelah dilakukan kajian penyusun, judul Ranperda diubah menjadi Ranperda tentang Bangunan Gedung,” ujarnya.
Kata dia, Ranperda Bangunan Gedung diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaran bangunan gedung di Kabupaten Sigi.
Lanjutnya, dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, kegiatan pembangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas dan kompleksitasnya.
“Jadi usaha daerah untuk menarik investor sebanyak mungkin adalah fenomena yang sedang berlangsung, hal tersebut sejalan dengan kebijakan Otonom Daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Sigi harus siap mengendalikan pembangunan tersebut.
Akan tetapi, tanpa ditunjang peraturan yang memadai dikhawatirkan akan sulit mengendalikan lajunya pembangunan, khususnya Pembangunan Bangunan Gedung di Sigi.
Sedangkan pengajuan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengawasan, penertiban, dan pengendalian minuman beralkohol berdasarkan adanya perubahan pada ketentuan pidana serta perubahan beberapa ketentuan lainnya.
Dijelaskan, perubahan dilakukan sebab ketentuan pidana kurungan paling lama enam bulan berubah menjadi tiga bulan.
Sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan menjadi tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan hukum terkini yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi pemberian sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan terhadap mereka yang menjual minuman beralkohol tanpa surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol, yang klasifikasinya tergolong tindak pidana ringan,” tutupnya.
Hadir dalam kesempatan itu, anggota DPRD Sigi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan OPD, Staf Ahli DPRD Sigi dan Staf Ahli Fraksi. AJI