SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk memperbaiki proses perencanaan hingga penganggaran. Perbaikan tersebut terkait bagaimana proses perencanaan hingga penganggaran dilakukan dengan sistem.
Demikian dikatakan oleh Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Nexio Helmus saat kegiatan ‘Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Implementasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Sigi’ di aula kantor Bupati Sigi, Senin (24/9/2018).
Dikatakannya, Korsupgah KPK dalam rangka pembenahan sistem contohnya sektor perencanaan hingga penganggaran. Olehnya, juga ada beberapa nanti rencana aksi yang dilakukan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sektor-sektor tersebut.
Diakuinya, Pemkab Sigi banyak kemajuan serta sistem sebenarnya sudah sangat bagus dan sudah dibangun, tapi ada beberapa hal yang perlu didorong yaitu hal-hal inovasi. Dimana hal-hal yang belum dicapai sekarang dan masih direncanakan, agar ditambah inovasi.
Pemkab Sigi, katanya, juga menjadi contoh buat kabupaten lain ketika proses perencanaan penganggaran yang terintegrasi. Pencegahan harus ditularkan sehingga yang sudah baik di Kabupaten Sigi dapat diikuti kabupaten lain.
“Walaupun itu standar dari proses perencanaan penganggaran,” tuturnya.
Menurutnya, terkait proses pengadaan barang dan jasa, banyak hal yang mesti diperbaiki. Pertama, mengenai organisasinya sendiri, karena harus organisasi mandiri. Kedua, kelompok kerjanya (Pokja), karena harus permanen.
Untuk menuju sistem itu, Bupati bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab), OPD dan pokjanya yang menyesuaikan dengan standar dalam pelaksanaan tugasnya.
Sekkab Sigi Muh Basir Lainga mengatakan bahwa sebagai bentuk komitmen daerah dalam upaya pencegahan korupsi, seluruh OPD melakukan pembenahan secara profesional dan terkoordinasi dalam upaya mencapai target rencana aksi yang telah disusun bersama. AJI