KPU Sigi Rakor Kampanye

FOTO RAKOR KPU SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama peserta pemilu, yakni unsur partai politik (parpol) di salah satu hotel di Palu, Jumat (14/9/2018).

Komisioner KPU Sigi Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Sofyan menyatakan rakor tersebut dilakukan dengan membedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 dan PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye.

“Jadi rakor ini penting agar setiap parpol memahami aturan yang berlaku selama masa kampanye. Di dalam dua PKPU tersebut telah diatur dengan jelas dan detail, bahkan hingga ukuran baliho maupun spanduk. Terkait Alat Peraga Kampanye atau APK juga kami sosialisasikan pada rakor ini,” jelas Sofyan.

Ia pun berharap pasca rakor tersebut, para peserta pemilu dapat menjalani kampanye dengan berpedoman pada aturan yang ada.

“Parpol juga kami harapkan bisa berperan aktif dalam menyosialisasikan pemilu dengan bijak dan baik sesuai amanat undang-undang. Jaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan bersama. Berkompetisilah yang sehat, sampaikan visi misi yang menyentuh masyarakat dan jangan hanya janji. Hal itu berpengaruh pada partisipasi pemilih, karena masyarakat sekarang sudah pintar menilai,” ujarnya.

Pantauan Mercusuar, rakor tersebut juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Sigi. BAH

Pos terkait