SIGI, MERCUSUAR – Torki Ibrahim Turra yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi telah resmi diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna, Rabu (8/8/2018). Torki digantikan oleh salah satu anggota Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Sigi, Menus Wera.
Ketua Dekab Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan PAW dilakukan karena sebelumnya pimpinan Dekab Sigi telah menerima surat masing-masing dari DPP PDI Perjuangan Nomor: 4437/IN/DPP/VII/2018 2 Juli 2018 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sigi Periode 2014-2019, surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sigi Nomor: 037 /EX/DPC-01.01-A/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018 perihal Usul Pergantian Antar Waktu (PAW) serta surat KPU Kabupaten Sigi Nomor: 310/PY.04.1-SD/7210 /KPU-KAB/VII/2018.
Sementara penggantinya, yakni Menus Wera berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang juga merupakan dapil Torki pada pemilu sebelumnya yang meliputi Kecamatan Palolo dan Nokilalaki. Dimana Menus Wera pada pemilu sebelumnya perolehan suaranya berada dibawah Torki.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Dekab untuk PAW ini kami lakukan karena surat dari Gubernur Sulteng sudah turun,” ungkap Rizal.
Dijelaskannya, surat yang dimaksud yaitu surat dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diterima DPRD Sigi Nomor 171.72/289/RO.OTDA.G.ST/2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sigi. Surat tersebut sudah diterima dengan Isi surat yakni, Gubernur meresmikan pemberhentian Torky Ibrahim Turra sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi Masa Bhakti 2014-2019 dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasanya. “Kemudian dengan diberhentikannya Torky Ibrahim Turra sebagai anggota Dekab Sigi Masa Bhakti 2014-2019, maka segala hak dan kewajibannya dinyatakan dicabut. Sebagai penggantinya yakni Menus Wera sebagai sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi terhitung sejak Tanggal pengucapan sumpah atau janji. Usai diambil sumpah dilantik maka Menua Wera resmi bertugas dan menjabat sebagai anggota DPRD Sigi ,” sambungnya.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi Paulina mengatakan DPRD mempunyai tugas membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Pemerintah Daerah melaksanakan penyusunan APBD. DPRD juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda dan APBD serta wewenang lain yang diatur dalam perundang-undangan.
“Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah salah satunya tergantung kepada peran DPRD terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Saya ucapkan kepada Menus Wera setelah dilantik tunjukan aktifitas kerja sebagai wakil rakyat dengan berperan aktif dalam seluruh kegiatan di DPRD Sigi ,” tutup Wabup. BAH