Ombudsman Sulteng Dalami Dugaan Maladministrasi Perkara di Polsek Marawola

Kuasa hukum Ramadhani Khidir Rosadi SH menunjukkan salinan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah. FOTO : IST

PALU, MERCUSUAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah meminta keterangan dari kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial YT, Ramadhani Khidir Rosadi SH, terkait laporan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara di Polsek Marawola. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (16/10/2026).

Permintaan keterangan itu tercatat dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Pihak Pelapor Nomor Registrasi Laporan 0301/LM/IX/2026/PLU. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan laporan yang disampaikan pihak YT.

Ramadhani mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari lamanya penanganan perkara, perkembangan penetapan tersangka, hingga pemanggilan pihak yang diduga terlibat dan pelayanan informasi oleh penyidik.

Menurut keterangan pihak pelapor yang tercantum dalam berita acara, terdapat dua pihak lain yang disebut telah mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Marawola. Namun, menurut pelapor, penetapan tersangka terhadap kedua pihak tersebut dinilai berlangsung terlalu lama.

Pelapor juga mempersoalkan prosedur pemanggilan salah satu pihak yang diduga terlibat. Dalam berita acara disebutkan, menurut pelapor, surat panggilan tidak pernah diterima langsung oleh yang bersangkutan dan surat-surat hanya dititipkan melalui perantara.

Selain itu, pelapor menyoroti perbedaan penerapan pasal terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Pelapor juga menyampaikan bahwa pengumpulan bukti dan saksi dilakukan oleh pihaknya.

Ramadhani berharap Ombudsman melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan maladministrasi tersebut. Ia menegaskan, pengakuan dalam BAP perlu menjadi bahan evaluasi penyidik bersama alat bukti dan fakta hukum lainnya, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga meminta agar setiap surat yang disampaikan kepada penyidik mendapatkan tanggapan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar pelapor mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Ramadhani menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pada 14 Oktober 2026 telah dilakukan permintaan klarifikasi terhadap Polsek Marawola di Itwasda Polda Sulawesi Tengah terkait pengaduan tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan dan independensi penyidik. Namun, penanganan perkara diharapkan berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

Melalui pemeriksaan Ombudsman, pihak pelapor berharap seluruh fakta dan alat bukti dapat ditelaah secara menyeluruh serta penanganan laporan polisi segera memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait