SIGI, MERCUSUAR – Operasi Yustisi di Sigi telah 26 kali digelar, dimana hasil operasi terjaring 993 pelanggar, terdiri dari 677 masyarakat umum, 245 pelaku usaha dan 71 pegawai.
Demikian dikatakan Sekertaris Satpol PP dan Damkar Sigi, Ambar pada wartawan Mercusuar, Senin (16/11/2020).
Dijelaskan, para pelanggar yang terjaring diberikan sanksi lisan dan kerja sosial, sanksi tertulis dan sanksi sosial serta sanksi administrasi berupa denda.
Untuk pelanggar yang disanksi lisan dan kerja sosial, terdiri dari 620 masyarakat umum, 215 pelaku usaha dan 50 pegawai. Sementara yang disanksi tertulis dan kerja sosial sebanyakl 57 masyarakat umum, 30 pelaku usaha dan 15 pegawai, sedaqngkan enam pegawai disanksi administrasi masing-masing membayar denda Rp50 ribu.
“Operasi Yustisi adalah petugas melakukan operasi bagi masyarakat (perorangan) yang tidak menggunakan alat pelindung diri, seperti masker. Sementara pelaku usaha, yakni tempat, fasilitas umum dan perkantoran yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan, seperti penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun,” jelasnya.
Artinya, sambung AMbar, Operasi Yustisi itu melihat kesadaran masyarakat menggunakan masker dalam upaya bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19. “Operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” terangnya..
Ditambahkan Ambar, instansi yang tergabung dalam kegiatan Operasi Yustisi adalah TNI-POLRI dan dari pemerintah kabupaten yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan. “Diharapkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau 3M,” imbaunya. AJI