SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (2/11/2020). Dalam operasi yustisi tersebut, 50 orang melanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka dikenakan sanksi secara tertulis.
Demikian dikatakan Sekretaris Satpol PP dan Damkar Sigi, Ambar, kepada wartawan Mercusuar via telepon seluler, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan, dalam operasi yustisi kesadaran masyarakat sudah mulai meningkat, mulai dari kegiatan awal hingga saat ini, namun masih ada masyarakat yang belum sadar terkait penggunaan masker. Artinya, operasi yustisi ini melihat bagaimana kesadaran masyarakat menggunakan masker, supaya kita sama-sama mencegah Covid-19.
“Masyarakat Sigi diharapkan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau tiga ‘M’. Mari kita bersama-sama mencegah Covid-19,” jelasnya.
Lanjutnya, operasi yustisi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam operasi ini, kami belum memberikan sanksi denda, akan tetapi masih sebatas teguran lisan, tertulis maupun kerja sosial.
“Adapun instansi yang tergabung dalam kegiatan operasi yustisi adalah TNI, POLRI, dan dari pemerintah daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan,” tutupnya. AJI