SIGI, MERCUSUAR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, di lapangan upacara Mako Polres Sigi, Senin (14/10/2024)
Kapolres Sigi yang menyampaikan amanat tertulis Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho mengatakan, apel gelar pasukan merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial.
Hal itu untuk memastikan bahwa Polri beserta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat benar-benar siap, baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.
“Perlu diketahui bersama, bahwa pada tanggal 20 oktober 2024 akan dilaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 di Jakarta. Saat ini pula, sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2024,” kata Kapolres.
Pada masa kampanye, para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pengerahan massa, konvoi maupun arak-arakan menggunakan kendaraan, sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas menjadi meningkat.
“Untuk itu, perlu dilaksanakan operasi kepolisian dengan mengedepankan fungsi lalu lintas, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegas Kapolres.
Ia melanjutkan, Operasi Zebra kali ini difokuskan pada bidang lalu lintas, dengan mengedepankan kegiatan edukatif, preventif serta penegakan hukum dengan menggunakan sistem ETLE.
Mengakhiri amanatnya, Kapolres membacakan beberapa penekanan dari Kapolda kepada para personel, yakni laksanakan kegiatan operasi dengan tulus dan ikhlas, serta jadikan tugas sebagai ladang amal dan ibadah. Selanjutnya, lakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait kamseltibcarlantas.
Kemudian, optimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, laksanakan kegiatan edukasi kamseltibcar lantas kepada seluruh eleman masyarakat secara intens sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, lakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE (Tilang Elektronik) baik statis maupun mobile serta menggunakan blanko teguran.
Serta tidak melakukan pungli atau KKN, menghindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat.
“Tetap menjaga netralitas Polri sesuai dengan ketentuan pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 dan pasal 5 huruf (b) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” tandas Kapolres.
Operasi Zebra Tinombala 2024 digelar selama 14 hari, pada 14—27 Oktober 2024. */AJI