SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 809 pengendara baik roda dua (R2) maupun R4 dan R6 yang melanggar peraturan lalulintas ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi selama delapan hari Ops Zebra Tinombala 2023 berlangsung.
Demikian disampaikan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak SH SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Hendrik SH, Selasa (12/9/2023).
“Dari jumlah itu, terbagi dua bagian yakni bukti pelanggaran atau tilang sebanyak 72 tindakan dan 737 teguran. Jumlah ini meningkat di banding tahun lalu,” ungkap Iptu Hendrik.
Lanjutnya, operasi ini digelar selama 14 hari dengan memberlakukan tilang manual. Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat terutama pengguna jalan.
“Kami berlakukan kembali tilang manual bukan semata-mata memperbanyak tilang. Melainkan memberi edukasi dan efek jera bagi pengendara. Harapannya mereka lebih hati-hati dan menaati aturan berlalulintas di jalan raya. Kami bukan mempersulit mereka, tapi mengingatkan menjaga keselamatan. Apalagi lakalantas sering berawal dari pelanggaran dan ketidaktaatan pada peraturan,” tegasnya.
Menurutnya, adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual, diberlakukan bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE atau electronic traffic law enforcement, sesuai hasil evaluasi Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.
“Kami mengimbau masyarakat Sigi agar selalu mengecek kelengkapan kendaraannya saat akan beraktivitas serta selalu membawa surat-surat kendaraan. Jadilah pelopor keselamatan dalam berlalulintas,” tutupnya. BAH