SIGI, MERCUSUAR – Hasil inspeksi mendadak (sidak) di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, ada beberapa bagian yang pegawainya belum hadir pada hari pertama masuk kerja pasca liburan. Maka, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tersebut, akan diberikan sanksi yaitu Sanksi Teguran.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, Kamis (21/6/2018). Teguran tersebut akan diberikan oleh pimpinannya masing-masing. Untuk Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, pimpinannya adalah Sekkab, sehingga Sekkab yang berhak memberikan teguran.
Kata Bupati, walaupun hanya sanksi teguran, paling tidak hal itu akan menjadi beban psikolog bagi ASN tersebut, karena teguran diberikan langsung oleh pimpinannya masing-masing. Dalam melakukan sidak kata dia, pihaknya tidak memberitahukan waktu dan lokasinya, mengingat kalau diberitahu itu namanya bukan sidak.
“Dalam melakukan sidak, Pemerintah Kabupaten Sigi terbagi dalam beberapa tim, yakni tim Bupati, Wakil Bupati dan Asisten, sehingga kegiatan sidak dapat terlaksana secara bersamaan,” jelas Bupati.
Kata dia, terkait dengan disiplin, sesuai instruksi Menpan dan surat edaran Gubernur, pasca lebaran apabila ASN tidak masuk kerja, wajib diberi sanksi tegas. Tanpa surat edaran pun kata dia, sebagai seorang ASN, mereka harus sudah masuk kerja pasca libur.
Menurutnya, Kantor Bupati atau Sekretariat Daerah, merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Sigi, dengan demikian pegawai yang bekerja di dua kantor ini, agar menjadi contoh kepada pegawai yang ada di Orgainsasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut bupati, jika kedepan masih ada pegawai yang bolos atau tidak disiplin, maka yang bersangkutan akan diberikan surat teguran, bahkan surat pemberhentian bagi ASN. Surat teguran tersebut kata dia, juga bukan hanya untuk ASN saja, akan tetapi untuk tenaga kontrak juga, karena hal tersebut ada kaitannya dengan kontrak kerja. AJI