SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Sigi akan memberlakukan sanksi bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan masa pandemi Covid-19 di wilayahnya. Sanksi ini akan diterapkan, baik pada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, yang tidak mengindahkan protokol tersebut.
Demikian dikatakan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sigi, Sisliandy, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (2/10/2020). Kata dia, untuk perorangan, sanksinya berupa teguran lisan; teguran tertulis; kerja sosial; larangan memasuki area dan/atau denda administratif Rp50 ribu. Sementara sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, berupa. teguran lisan; teguran tertulis; denda administratif Rp300 ribu; penghentian sementara operasional usaha; serta pencabutan izin usaha.
Ditambahkannya, untuk sanksi kerja social, berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit, sedangkan denda administratif disetor ke kas daerah.
“Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi berkoordinasi dengan institusi penegak hukum dan Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Sanksi tersebut kata dia, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sigi Nomor: 29 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19, pemerintah harus hadir mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk terus mengingatkan kepada masyarakat, agar mampu menjalankan tiga ‘M’ yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.
Lanjut bupati, pihaknya berupaya menggugah kesadaran masyarakat, bahwa kondisi pandemi Covid-19 itu ada dan nyata, serta tidak terlihat, jadi kita harus warpada tapi tidak boleh menganggap sepele
“Ibaratnya ini perang, musuhnya tidak kelihatan, tahu-tahu sudah ada masyarakat yang positif Covid-19. Sehingga nantinya, selain operasi yustisi kita tetap akan selalu mengingatkan kepada masyarakat melalui dinas terkait, camat hingga kepala desa (kades), untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan,”jelasnya.
Kata dia, pemerintah juga harus memberikan keteladanan dan contoh. Misalnya, terkait ronda, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan camat. Tapi yang jelas, untuk pintu masuk, baik itu perbatasan Kabupaten Sigi dengan Kota Palu, maupun antar kecamatan dalam Kabupaten Sigi, terus dilakukan monitoring.
“Jadi disampaikan kepada Kadis Perhubungan, supaya bisa bermitra dengan teman-teman yang ada di kecamatan dan desa, untuk menjaga di perbatasan. Ini kan orang lalu lalang yang kita hindari, keluar maupun masuk, nanti koordinasikan dengan dinas terkait,”ujarnya. AJI