Pemkab Klaim Pelaksanaan APBD Sigi Sesuai Aturan

WAKIL Bupati Sigi Paulina membacakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2017 saat Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2017-2018 DPRD Kabupaten Sigi di Gedung DPRD Sigi, Senin (9/7/2018). FOTO: DOK HUMAS PEMKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengklaim pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi tahun 2017 telah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2016 tentang APBD Kabupaten Sigi tahun 2017 dan Perda Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Perubahan Kabupaten Sigi tahun 2017.

Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta melalui sambutan yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi Paulina atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2017 di gedung DPRD Kabupaten Sigi pada Senin (9/7/2018) melalui rilis yang diterima dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Selasan (10/7/2018).

Struktur APBD Sigi tahun 2017 terdiri dari pertama, pendapatan daerah sesuai Perda Sigi Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Perubahan tahun 2017 Rp1.105.653.673.091 dan realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 Rp1.097.233.335.811.77 atau mencapai 99,24 persen.

Kedua, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.923.001.407.487.81, terealisasi Rp.881.687.145.268.13  atau 94,88 persen. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi dan belanja modal.

Ketiga, pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp21.116.670.652.81 dengan realisasi mencapai 99,96 persen.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sulteng terhadap laporan keuangan Pemkab Sigi tahun anggaran 2017 mendapatkan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP).

DIkatakan Wabup, opini WTP yang dicapai merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen Pemkab Sigi baik eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib dan bertanggungjawab.

“Opini WTP harus tetap diikuti dengan pembenahan serta pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sigi akan melakukan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  Kabupaten Sigi tahun 2017,” kata Wabup. AJI/*

Pos terkait