SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (31/5/2018). Penghargaan itu diberkan setelah Sigi salah satu kabupaten yang sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi Paulina saat menghadiri hari tanpa tembakau sedunia 2018 di Aula Siwabessy Gedung Prof Dr Sujudi Kemenkes melalui rilis yang diterima Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Jumat (1/6/2018).
Menurut Wabup, penghargaan diberikan langsung oleh Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes dr Anung Sugihantono M.Kes.
“Pengahargaan ini diberikan kepada 43 provinsi dan kabupaten/kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Wabup.
KTR, kata Wabup, ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Olehnya itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.
KTR, kata Wabup, merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, DPR/DPRD, maupun pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya rokok.
Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.
Pada hari tanpa tembakau itu dilakukan ‘launching’ Kesehatan Bergambar oleh Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Farid Moeloek Sp.M. AJI/*